Awal Mula Pengungkapan Kasus
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awal mula mafia akses judol ini terbongkar saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Wira dikutip, Kamis (7/11).
Penyelidikan berkembang hingga akhirnya terbongkar keberadaan 'kantor satelit' pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor yang mengatur pemblokiran situs judol ini dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ujarnya.
Orang Diamankan, Ada Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Ade Ary.
Namun belum diketahui detail identitas dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih berstatus buron.
Setoran Uang ke Tersangka
Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.
Simak Video 'Penangkapan Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Tangkap Bandar Judol':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu dalang yang melindungi laman judi online oleh komplotan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan Adhi Kismanto dulunya pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menyatakan hasil tersebut berlainan dengan fakta lapangan. Sebab, Adhi Kismanto yang tidak lolos justru dipekerjakan dan diberikan kewenangan mengakses laman judi online dengan bebas.
Wira mengatakan pihaknya masih terus mendalami bagaimana Adhi Kismanto bisa mendapatkan akses tersebut. "Melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website perjudian online," ucap Wira.
Peran AK, menurut Wira, bersama dengan dua tersangka lain, yakni AJ dan A, menjadi pengendali kantor satelit, tempat para tersangka menjalankan praktik perlindungan judi online. Tempat tersebut berada di Bekasi yang digeledah polisi pada Jumat lalu.
Awalnya, kata Wira, kantor tersebut berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat. "Di kantor Ruko Galaksi tersebut, mereka mempekerjakan 12 orang orang," ucapnya.
Wira menuturkan tugas 12 karyawan tersebut untuk mengumpulkan daftar laman judi online. Setelah itu, AJ mencoret laman yang menyetor uang kepada mereka agar tak terblokir.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.
"Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengejar pelaku kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terbaru, polisi menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 22 tersangka.
Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap HE pemilik salah satu situs judi daring.
Dia juga berperan mencari situs lainnya yang meminta agar tidak diblokir Komdigi.
Polisi menyebut, bandar judi daring itu menyetor Rp24 juta untuk satu situs per bulan kepada pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.
Salah satu tersangka dari Komdigi mengaku, dari lima ribu situs judi online yang seharusnya diblokir hanya empat ribu yang benar-benar dilaporkan untuk diblokir.
Sedangkan seribu situs lainnya dijaga agar terhindar dari pemblokiran.
Tersangka mengaku mendapat Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs yang tidak diblokir.
Kementerian Komdigi bergerak cepat dengan memecat 10 pegawai yang jadi tersangka karena menjadi beking judi daring.
Mereka adalah bagian dari 22 orang yang diduga berkomplot mengamankan seribu situs judi daring dari pemblokiran.
Menko Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menegaskan kasus mafia akses judi daring yang melibatkan pegawai Komdigi akan diusut tuntas.
Ia menyebut, dampak judi daring sangat besar. Pada 2024 ada 8,8 juta orang yang bermain judi daring, 80 persen di antaranya adalah anak-anak muda.
Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta semua jajarannya bekerja sama untuk memberantas judi daring. Dalam perang terhadap judi daring, tidak boleh ada yang jadi beking.
Baca Juga: Terungkap! Seperti Ini Cara Kerja Pelaku Promosi Judi Online 'Live' di Media Sosial | SERIAL JUDOL
#judionline #judol #komdigi
JAKARTA, AKSIKATA.COM – Proses penyidikan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berlanjut.
Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa ada sejumlah 18 tersangka.
Walaupun demikian, penyidik Polda Metro Jaya masih belum menginformasikan lebih lanjut identitas seluruh tersangka.
Sekalipun pada kenyataannya kasus beking judi online yang menyeret beberapa oknum pegawai lembaga pemerintahan ini menjadi perhatian utama publik dalam beberapa pekan terakhir.
Kepolisian pun memberikan dalih bahwa belum dibeberkannya identitas semua tersangka ke masyarakat karena penyidik masih melanjutkan penelitian dalam kasus judi online tersebut.
“Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada hari Selasa (12/11/2024).
Kasus ini sedang mendapatkan banyak perhatian publik, karena melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.
Apalagi salah satu tersangka yang merupakan pegawai Komdigi adalah orang yang ditugaskan untuk melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online.
Pegawai itu kedapatan melakukan pengkhianatan dengan melindungi 1.000 situs judol dan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih enggan mengungkapkan alas an yang lebih kongkrit mengapa tidak juga segera merilis secara resmi nama-nama tersangka. “Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya,” ujar Ade Ary.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan kembali tersangka baru dari kasus judi online yang sedang ditanganinya. Dia adalah inisial DM yang ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan istri dari tersangka A yang juga ditetapkan sebagai buronan dari kasus ini.
Dari tangan D, polisi juga mendapatkan temuan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.
“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” ungkap Ade Ary.
Di samping itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti lain yang diduga hasil dari pencucian uang oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, selanjutnya ada 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan yang terakhir adalah 1 buku tabungan.
Ade Ary yang juga dikenal sebagai mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menginformasikan lebih lanjut bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staf ahlinya.
Untuk lebih detilnya ada sekitar 11 orang yang juga merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.(dn)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.
“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).
Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol
Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya. (Z-9)
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dugaan judi online dihadirkan dalam penggeledahan ini. Pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online, namun, justru ada 1.000 situs yang 'dibina' alias tak diblokir.
"Hasil kloning rata-rata berapa?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat penggeledahan kepada tersangka, dikutip dari detikNews, Jumat (1/11/2024)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5.000, Pak," jawab tersangka.
"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan.
"Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," kata tersangka.
"Maksudnya gimana?" tanya AKBP Rovan.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya 'dibina' Pak," jawab tersangka.
Polisi kemudian bertanya apa maksud situs dibina. Tersangka lantas menjelaskan situs itu akan dijaga agar tidak diblokir.
"Dibina? Maksudnya?" tanya Ade Ary.
"Dijagain Pak, supaya nggak keblokir," ucap tersangka.
Pegawai Komdigi Ditangkap
Sebelumnya, Polri mengamankan pegawai Komdigi terkait kasus judi online. Polri mengatakan penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi tersebut.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/10).
Tony merekrut Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas
Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony alias Tony berperan merekrut dan mengkoordinasikan para tersangka, khususnya M alias A, Adhi Kismanto alias AK, dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Karyoto.
Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.
'Kantor satelit' yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.
Mafia akses judol ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A. Sementara itu, polisi juga menetapkan dua orang DPO berinisial A dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka AK sendiri pernah mendaftar seleksi di Komdigi tetapi tidak lolos. Anehnya, meski tak lolos seleksi di Komdigi, namun AK dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Dengan kewenangannya itu, AK dkk mengatur mana-mana saja website yang diblokir dan mana yang dibuka. Pengaturan pemblokiran website ini diseleksi oleh AK dkk dengan setoran sejumlah uang.
Oknum pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.
"[Sebanyak] 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Saksikan video di bawah ini:
Polda Metro tangkap 24 tersangka dan tetapkan 4 DPO
Kasus diawali dari patroli siber Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.
“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
“Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tsk lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Dapat Rp 8,5 juta Per Situs Judi Online yang 'Dibina'
Tersangka yang dihadirkan polisi saat penggeledahan 'kantor satelit' oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Tak Diketahui Kementerian
Polisi menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum pegawai Komdigi yang terjerat kasus judi online mengaku membuat kantor tersebut tanpa sepengetahuan pihak Kementerian.
"Tidak ada, Pak, tidak ada (diketahui Kementerian). (Ide) saya sendiri," ungkap tersangka di 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi tersebut, di kawasan Galaxy, Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Tersangka menyampaikan hal tersebut untuk menjawab polisi yang bertanya apakah kantor ini diketahui oleh pihak Kementerian tempat dia bekerja atau tidak. Tersangka pun mengungkap membuat 'kantor satelit' di luar pengetahuan pihak Kementerian dengan alasan akan lebih mudah untuk melakukan perekrutan dalam melancarkan aksinya.
"Karena kurang banyak Pak (pekerja di kantor), kalau di luar gini kan bisa kita hire," ungkap tersangka.
Tersangka juga menjelaskan telah mempekerjakan sejumlah orang dalam 'kantor satelit' ini. Mereka yang direkrut berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.
"8 (orang operator) Pak, 4 orang adminnya," tutur tersangka.
Dia pun mengaku sebagai pihak yang memberikan gaji terhadap para pegawai yang dipekerjakan. Dia menjelaskan gaji yang diberikan Rp 5 juta per bulan.
"Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak," sebut tersangka.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid juga telah buka suara soal salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online. Meutya berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.
"Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Baca Selengkapnya di sini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Instruksi ini merupakan langkah komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Dalam instruksi, Meutya menegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
"Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," imbuhnya.
Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku hari ini Jumat 1 November 2024.
Dengan adanya instruksi ini, kata Meutya, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
"Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat." pungkasnya.